RADARLAMPUNG.CO.ID - Amri Gunawan terlapor yang merupakan terduga pemalsuan dokumen 78 kendaraan mobil dump truk tronton ditetapkan Polda Lampung sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Amri Gunawan ditetapkan DPO oleh Polda Lampung setelah dilaporkan terkait pemalsuan dokumen kendaraan.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memasukkan Amri Gunawan sebagai DPO.
"Jadi terlapor (Amri Gunawan) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan," jelasnya, Senin 9 Januari 2024.
BACA JUGA:Siti Atiqoh Istri Ganjar Pranowo 'Merahkan' Lapangan Tanjung Bintang Lampung Selatan
Dijelaskan oleh Kombes Pol Reynold banwa terduga menyuruh menempatkan beberapa keterangan palsu pada akta autentik atau penggelapan.
"Ya, sudah (ditetapkan sebagai masuk dalam pencarian orang)," katanya.
Terduga Amri Gunawan ditetapkan sebagai DPO setelah Direktur Utama PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa dilaporkan oleh salah satu korban dari PT Dipo Star Finance (DSF) Lampung.
Polisi telah menerbitkan surat DPO dengan nomor DPO/78/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal sejak 27 Desember 2023.
BACA JUGA:Tenggelamkan! Ini Respon Ganjar Pranowo Soal Praktek Illegal Fishing
Sementara itu, Kuasa Hukum dari PT DSF Shifa Khumaira Nadika menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan bahwa terlapor sudah ditetapkan DPO oleh Polda Lampung.
"Kami dirugikan dengan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu," jelasnya.
Dikatakan olehnya, terlapor ini diduga melakukan penggelapan dengan perusahaan terkena kerugian mencapai Rp 175 miliar dengan 78 unit kendaraan dengan dokumen BPKB mobil.
"Mereka menjual mobil dengan menggunakan BPKB palsu," jelasnya.
BACA JUGA:Lagi, Ganjar Pranowo Komitmen Jadikan Nusakambangan Penjara Koruptor