Pelunasan pertama dimulai dari tanggal 9 Januari sampai 7 Februari 2024.
Sedangkan pelunasan tahap kedua akan dilakukan mulai 20 Februari hingga Maret 2024.
BACA JUGA: Pemerintah Akan Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ini Kata Pemprov Lampung
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, guna memudahkan CJH, pelunasan biaya haji ini bisa dicicil.
Karena itu, CJH bisa mengangsur sejak dengan cara menabung di rekening masing-masing.
Terpisah, Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menyatakan, pelunasan Bipih tahap pertama diperuntukkan CJH yang memenuhi tiga kriteria.
Meliputi calon jemaah reguler yang berdasar nomor urut porsi keberangkatan 2024.
BACA JUGA: CPNS 2024 Siap Dibuka, Cek Formasi yang Disediakan Lengkap Dengan Link Pendaftaran
Lalu, calon jemaah haji reguler yang masuk di dalam prioritas lanjut usia.
Selanjutnya mereka yang sudah masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Kemudian kalau sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada kuota, maka bakal dibuka tahap kedua.
Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan jemaah yang sudah memenuhi empat kriteria.
BACA JUGA: Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024
Yaitu mereka yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran saat pelunasan pada tahap pertama.
Kriteria pendamping jemaah haji berusia lanjut serta penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah.
Berikutnya pelunasan untuk pendamping jemaah haji disabilitas.