BACA JUGA: Gubernur Arinal Lantik Empat Pejabat Eselon II
Dalam proses tersebut, CJH khusus yang akan melakukan perpindahan PIHK melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama dari provinsi domisili.
Kalau terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah.
Selain itu, untuk tahun ini, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi persyaratan pelunasa biaya haji. (*)