Pelunasan Biaya Haji Khusus
BACA JUGA: 3 Resep Alami Bikin Wajah Glowing Bebas Dari Jerawat Bruntusan, Ini Racikan Rahasianya
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama membuka tahapan konfirmasi keberangkatan serta pelunasan biaya haji khusus 2024.
Proses tersebut terbagi dalam dua tahap. Pertama dimulai pada tanggal 12-15 Desember setiap hari kerja.
Sementara tahap kedua sudah dilakukan sejak 26 sampai 29 Desember 2023.
Menurut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, untuk musim haji 2024 tersedia 17.680 kuota khusus.
Terdiri dari 16.305 jemaah dan 1.375 orang petugas PIHK. Jumlah tersebut delapan dari total kuota haji Indonesia.
Terkait pelunasan Bipih khusus, Kemenag sudah mengirimkan surat kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Termasuk juga kepada pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Surat tersebut disertai lampiran daftar para calon jemaah haji yang berhak untuk melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.
BACA JUGA: Kapan KUR BRI 2024 Dibuka? Cek Syarat Terbaru untuk Tiap Jenis Pinjaman
Tercatat 16.128 nama jemaah haji khusus mengacu daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan serta pelunasan pada tahap pertama.
Daftar nama pada CJH ini bisa diakses melalui website haji.kemenag.go.id.
Lalu, bagaimana jika ada jemaah yang sebenarnya dapat melakukan konfirmasi dan pelunasan, tapi ternyata berada di bawah PIHK dengan izin yang tidak berlaku?
Anna Hasbie menjelaskan, yang bersangkutan bisa melakukan perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan.