Itulah tadi penjelasan tentang ciri-ciri pinjol yang tidak sah menurut Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Semoga pembahasan kali ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan supaya Masyarakat tetap waspada dan tidak menjadi korban pinjol ilegal. (*)
Itulah tadi penjelasan tentang ciri-ciri pinjol yang tidak sah menurut Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Semoga pembahasan kali ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan supaya Masyarakat tetap waspada dan tidak menjadi korban pinjol ilegal. (*)