3 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai Menurut OJK, Salah Satunya Tawarkan Langsung Transfer ke Rekening

Jumat 12-01-2024,16:36 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Itulah tadi penjelasan tentang ciri-ciri pinjol yang tidak sah menurut Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.

Semoga pembahasan kali ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan supaya Masyarakat tetap waspada dan tidak menjadi korban pinjol ilegal. (*)

Kategori :