Modus penipuan seperti ini biasanya dikirimkan melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp atau WA.
Pelaku penipuan akan mengirimkan file APK palsu yang sebenarnya berisi aplikasi berbahaya.
Apabila mengunduh bahkan terinstall pada ponsel akan membuat pelaku penipuan mengambil data pribadi hingga menguras rekening di mobile banking milik korban.
Jika mendapatkan tawaran investasi illegal maupun pinjol illegal dengan kemudahan yang tidak masuk akal.
BACA JUGA: Cuma Modal Kopi Bisa Dapat Wajah Glowing Bebas Jerawat, Begini Cara Membuat Maskernya
Maka bisa dicek dulu legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman tersebut.
Jangan langsung tergiur keuntungan yang ditawarkan, pikirkan dulu apakah syarat dan ketentuannya masuk akala tau tidak.
Untuk pengecekan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman online dapat dilakukan melalui kontak OJK 157.
Adapun kontak pengecekannya yaitu telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan juga email ke konsumen@ojk.go.id (*)