METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil menangkap satu dari pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Mulyojati, Metro Barat.
Pelaku yang tertangkap, yaitu Sapri Hartono (30) warga Desa Tebing Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan mengatakan, pelaku yang melakukan pencurian ada dua oramg, namun baru satu pelaku yang ditangkap, dan rekannya saat ini masih dalam pengejaran dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro.
BACA JUGA:Begini Pesan Ketua Bawaslu Pringsewu saat Menerima Kedatangan PJ Bupati
"Iya benar. Unit Reskrim Polsek Metro Barat danTim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro telah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Metro Barat," ujarnya.
Iptu Amirul menuturkan, penangkapan dilakukan saat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahmya. Di mana sebelumnya, kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, dan juga mengetahui pelaku yang tertangkap CCTV.
"Adanya rekaman CCTV tersebut, memudahkan kami mengidentifikasi pelaku," imbuhnya.
BACA JUGA:Agen Mitra UMi BRILink Ini Selamatkan Masyarakat Dari Jerat Rentenir
Kapolsek menceritakan, kejadian pencurian satu unit motor tersebut terjadi pada Minggu, 1 Oktober 2023 sekitar Pukul 11.00 wib di rumah makan Gelompong Mulyojati Metro Barat.
Sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh adik korban yang tengah bekerja di rumah makan tersebut. Motor terparkir di bagian belakang.
"Namun, saat akan digunakan, ternyata motor tersebut sudah tidak ada di tempat," kata dia.
BACA JUGA:Polwan Cantik Kapolsek Termuda di Lampung, Dua Bulan Menjabat Ungkap Empat Kasus
Saat ini pelaku HS sudah berada di Polsek Metro Barat untuk penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street Warna Hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. (*)