RADARLAMPUNG.CO.ID - Polri tampaknya tak main-main dalam memberantas narkoba. Buktinya, tidak hanya masyarakat sipil, oknum anggota polri yang terlibatpun akan diproses secara hukum yang berlaku.
Pada tahun 2022, Polri menangkap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara karena terlibat peredaran narkoba.
Kemudian, pada tahun 2023, Polri kembali menangkap oknum anggotanya yang terlibat narkoba, yakni AKP Andri Gustami yang saat itu menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan.
Terbaru, tahun 2024 ini, Polri melalui Polda Aceh kembali menangkap oknum anggota berpangkat AKBP dan Bintara.
BACA JUGA:3 Oknum Polres Lampung Selatan yang Terjerat Narkoba Dipidana?
Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, penangkapan terhadap AKBP AP berawal dari penangkapan YK (44) dan SW (50) yang merupakan pengguna dan pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh pada Senin 8 Januari 2024 lalu.
Aparat polisi menyita barang bukti sekitar 10 bungkusan plastik berisi kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap, dan tiga unit HP dari tangan tersangka YK dan SW.
Hasil pengembangan dari kedua tersangka, ada keterlibatan oknum polisi berpangkat AKBP, sehingga aparat mengamankan AKBP AP pada Rabu 10 Januari 2024.
Hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP,nPolri kembali melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri lainnya, yaitu Aipda SS (41).
BACA JUGA:Agen Mitra UMi BRILink Ini Selamatkan Masyarakat Dari Jerat Rentenir
Dimana, oknum SS dibekuk di salah satu rumah makan sate di kawasan Bireuen dan polisi juga menangkap satu tersangka lainnya yakni MD (42), di lobi salah satu hotel di daerah Bireuen.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi menjelaskan, peran dari oknum anggota polri tersebut sebagai perantara dalam peredaran narkoba.
Pengungkapan oknum anggota Polri itu, merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas narkotika.
"Ini juga merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindaklanjuti Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ini tercantum pada poin ke-5 dalam commander wish Kapolda Aceh," ungkap Armia, saat konferensi pers di Polda Aceh pada Senin 15 Januari 2024.