Armia Fahmi menegaskan, dalam memberantas narkoba, pihaknya tidak pandang bulu, tidak hany masyarakat sipil, jika anggota polri yang terlibatpun akan diproses secara hukum.
"Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba, semuanya akan kita proses, tidak ada ampun, maka keterlibatan anggota dalam peredaran gelap narkoba akan kita proses, baik pidana maupun kode etiknya," tegas Brigjen Armia Fahmi.
Aria Fahmi menambahkan, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)