Bagaimana Hukumnya Orang yang Meninggal Dalam Keadaan Junub? Begini Penjelasan Buya Yahya

Rabu 17-01-2024,15:01 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Penjelasan Buya Yahya tentang hukum mandi wajib dalam Islam yang dilakukan terhadap orang yang meninggal dalam keadaan junub.

Adapun penjelasan ini dilansir dalam kajian Islam dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang membahas tentang cara mensucikan orang meninggal dalam keadaan junub.

Ketika ada kaum muslimin atau muslimah yang meninggal dalam keadaan junub, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dalam hal bagaimana cara memandikan mayit supaya berada dalam keadaan yang suci dari hadas besar?

BACA JUGA: Kapan Kita Harus Mandi Wajib? Ini Penyebabnya

Apalagi masih ada di antara masyarakat yang menganggap bahwa orang yang meninggal dalam keadaan junub merupakan tanda mati su’ul khotimah atau matinya tidak baik.

Dalam kajian Islam tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa apabila ada orang yang masih dalam kondisi junub ataupun haid kemudian ia meninggal dunia.

Maka hal itu tidak ada kaitannya dengan tanda kematian su’ul khotimah seperti yang dibilang orang-orang.

“Pertama, orang yang meninggal dalam keadaan junub atau haid tidak menjadi tanda bahwa ia mati jelek. Nggak ada hubungannya,”kata Buya Yahya menegaskan penjelasannya.

BACA JUGA: Raih Rating 10,1 Persen, Ini Sinopsis Drama Welcome to Samdalri yang Dibintangi Ji Chang Wook dan Shin Hye Sun

Buya Yahya menjelaskan bahwa pada dasarnya manusia dihimbau untuk senantiasa dalam keadaan suci.

Karena tidak ada yang tahu kapan nyawa kita akan dicabut oleh malaikat maut, sebab hanya Allah SWT saja yang mengetahui hal tersebut.

“Hanya dihimbau kita itu dalam keadaan suci kalau sewaktu-waktu nyawa kita dicabut, kita dalam keadaan suci,”tutur Buya Yahya.

“Tapi orang haid kan nggak bisa, Allah yang kasih,”lanjutnya.

BACA JUGA: 5 Jurusan Kuliah Paling Diminati di Unila yang Bisa Jadi Referensi SNBP 2024, Segini Besaran UKT Per Semester

Kategori :