Polsek Way Jepara Lampung Timur Amankan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Janda Muda, Ini Motifnya

Jumat 19-01-2024,17:02 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Para tersangka kami amankan di Polsek Way Jepara guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres. Jumat 19 Januari 2024.

Sementara saat menjalani pemeriksaan, para tersangka mengaku peristiwa pembunuhan itu berawal ketika mereka bersama korban menenggak minuman keras di tepi saluran irigasi Desa Labuhan Ratu I.

Akibat efek minuman keras tersebut, para tersangka mengaku korban menjadi tidak tenang dan terkadang berteriak.

BACA JUGA:Exynos 2400 Hadir Dengan Fabrikasi 4nm Samsung LPP+ Hingga Dukung Kamera 320MP, Cek Fitur Lengkapnya

Untuk menenangkannya, para tersangka kemudian memegangi tubuh korban.

Namun, korban berontak, sehingga salah satu tersangka membenturkan kepala korban ke pagar tembok Dam irigasi.

Ternyata, korban masih sempat bangun dan berusaha berjalan ke arah saluran irigasi.

Melihat hal itu, salah satu tersangka kemudian melempar korban menggunakan sandal. Korban yang berjalan sempoyongan akhirnya terjatuh ke jalan di tepi saluran irigasi.

BACA JUGA:Park Shin Hye dan Park Hyung Sik Reunian Lewat Drama Doctor Slump, Jadwal Tayang 27 Januari 2024 Mendatang

Ternyata, korban kembali dapat bangkit dan kemudian berjalan ke arah irigasi. Melihat hal itu, salah satu rekan tersangka mencoba merangkul korban.

Namun, ke duanya terjatuh bersama ke dalam saluran irigasi. Rekan tersangka yang saat ini masih buron tersebut, akhirnya berhasil menyelematkan diri. Sedangkan, korban tenggelam di saluran irigasi.

“Penyidik masih mendalami pengakuan para tersangka tersebut,”terang Kapolres. (*)

Kategori :