RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi Ditreskrimum mengamankan 2 orang tersangka kasus ganjal ATM, berinisial RA 31 dan DN 32.
2 tersangka itu diamankan Tekab 308 Presisi Polda Lampung di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, tanggal 18 Januari 2024 lalu.
Wadikrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, peristiwa ditangkapnya 2 tersangka kasus ganjal ATM ini bermula dari laporan korban FS.
BACA JUGA:Banjir Masih Merendam Dusun Tebing Tinggi Desa Talang Batu Mesuji Lampung
"FS ini merupakan pensiunan, menjadi korban ganjal ATM ketika sedang mengambil uang di SPBU Jalan Sultan Agung," ujarnya, Jumat 20 Januari 2024.
Dijelaskan AKBP Hamid, kejadian kedua tersangka melakukan aksi ganjal ATM itu pada tanggal 24 Desembet 2023 lalu.
Saat itu korban FS hendak mengambil uang, tetapi sebelum itu kedua tersangka ini terlebih dahulu telah melakukan aksi ganjal ATM.
"Kedua tersangka melakukan ganjal ATM menggunakan tusuk gigi, tidak berselang lama datanglah korban FS, dimana hendak mengambil uang," jelasnya.
Tetapi ketika hendak memasukkan kartu ATM miliknya, uang yang akan diambil tak kunjung keluar.
"Lalu dengan sigap salah satu tersangka RA menawarkan dirinya untuk membantu korban, karena panik, akhirnya korban pun menuruti kemauan tersangka," terangnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dilaksanakan 3 Periode, Ini Mekanisme Terbarunya
Dengan sigap, tersangka RA pun langsung menguras uang milik korban FS, dengan cara mentransfernya ke ATM milik tersangka.
"Korban tidak mengetahui apabila uang miliknya pun sudah dikuras oleh para pelaku, lalu ATM milik korban ini pun ditukar oleh tersangka dengan warna yang sama dan motif sama," ungkapnya.
Kedua tersangka pada akhirnya berhasil menguras semua isi uang milik korban FS. "Korban mengalami kerugian mencapai Rp 122.550.000 juta," jelas AKBP Hamid. (ang)