RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mencatat ada 59 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sepanjang tahun 2023.
Kepala Dinas PPPA Lampura, Dinas Prawiratarini, Jumat, 19 Januari 2023, mengatakan dari 59 kasus tersebut, 45 kasus diantaranya korbannya merupakan anak-anak dan sisanya 14 terhadap perempuan.
"Dari 14 korban kekerasan pada perempuan, itu ada 5 kasus seksual dan 9 kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata dia Dina, melalui sambungan telpon malam ini.
Sementara itu, kata dia, untuk kasus kekerasan kepada anak - anak, menurutnya dari 45 kasus itu 40 diantaranya korban kekerasan seksual, atau pelecehan, 3 kekerasan fisik serta 2 lainnya psikis.
"Kasusnya tersebar merata, hampir di seluruh kecamatan yang ada di seluruh Kabupaten Lampura," terangnya.
Merujuk data Dinas PPPA Lampura, kasus kekerasaan menimpa perempuan dan anak disana itu tersebut tersebar di 12 kecamatan.
Seperti di Blambangan Pagar ada 1, perempuan; 4 anak di Sungkai Tengah; 4 anak di Bukit Kemuning; 5 anak dan 2 perempuan, di Kotabumi Selatan.
Lalu, lanjutnya, 7 anak dan 2 perempuan di Kecamatan Abung Selatan; 4 perempuan di Kotabumi Utara; 1 anak di Abung Timur, 1 anak di Muara Sungkai.
BACA JUGA:Ada yang Berstatus Tinggi Hingga Rendah, Ini Hasil EPPD di Provinsi Lampung Tahun 2023
Kemudian, 2 anak di Sungkai Utara; 2 anak di Tanjung Raja; 1 anak di Bunga Mayang; 2 anak di Abung Barat dan 1 perempuan di Kotabumi.
"Memang betul, terjadi kenaikkan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Itu dikarenakan kesadaran masyarakat telah meningkat untuk melapor jika ada kasus menimpanya" tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut, atau malu jika menemukan ada kasus. Bahkan menjadi sasaran, atau korban hingga dapat ditangani serta memberikan efek jera kepada pelaku.
"Hal itulah yang saat ini sedang kita gencarkan sosialisasinya. Kalau ada kasus, bicarakan lalu laporkan. Speak up," pungkasnya. (*)