RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang membentuk tim untuk memeriksa SE, hakim yang dilaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Hakim Tinggi H. Aksir, S.H, M.H yang berlaku sebagai Humas PT Tanjung Karang.
Kepada Radar Lampung, Aksir membenarkan bahwa SE merupakan hakim tinggi yang sampai saat ini aktif.
Saat ditemui Radar Lampung di kantornya pada Senin 22 Januari 2024, Aksir mengatakan bahwa SE masih hadir ke kantor hari ini.
BACA JUGA:Soal Ketersediaan Pupuk Murah dan Reforma Agraria, Ini Kata Gibran Rakabuming Raka
"Tadi masuk, tapi karena kesehatannya, beliau izin untuk keluar," ujarnya.
Diakuinya, SE saat ini dalam kondisi tubuh yang kurang fit. "Beliau dalam keadaan kurang sehat. Untuk jalan aja dipapah," katanya.
Aksir menyampaikan bahwa dirinya sendiri baru mengetahui terkait adanya laporan kepada SE melalui pemberitaan yang ditayangkan Radar Lampung.
Informasi tersebut dikatakan Aksir langsung direspon oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dr. Heru Pramono, S.H, M.Hum.
BACA JUGA:Selidiki Kepemilikan Uang Palsu 11 Juta, Polisi Sebut Karyawan BRIlink Ini Murni Bunuh Diri
"Oleh pimpinan, bapak ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan," jelasnya.
Tim pemeriksa itu kata Aksir terdiri dari tiga orang yang akan melakukan pemeriksaan terhadap SE.
Ditanya terkait sanksi terhadap oknum hakim SE, Aksir menyampaikan hal tersebut menunggu hasil laporan dari tim pemeriksaan tersebut.
Di mana, laporan itu nantinya akan jadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan.
BACA JUGA:BRI Angkat Potensi Perempuan Lewat Holding Ultra Mikro di WEF 2024