"Bagaimana rekomendasinya, nanti Mahkamah Agung yang nentuin," jelasnya.
SE yang menginjak usia 65 tahun diakui oleh Aksir pernah terserang penyakit yang cukup serius.
"Pernah stroke, kemudian beberapa penyakit lainnya," ungkapnya.
Terkait kehidupan pribadi SE, Aksir mengatakan bahwa teman-teman di Pengadilan Tinggi tidak begitu mengetahuinya.
BACA JUGA:20 Perkara yang Dilarang Rasulullah SAW Dilakukan Umatnya
Menurutnya, SE yang sudah sekitar dua tahun di Pengadilan Tinggi Tanjung Katang berperilaku normal seperti biasa.
"Normal aja seperti biasa," tutupnya. (*)