RADARLAMPUNG.CO.ID - ZA (39) Laki Laki, Warga Jalan Agus Salim, Gang Manga II, Kelurahan Kelapa II, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dirumahnya pada Senin sore, 22 Januari 2024 karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis Shabu.
Saat penangkapan, Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, tak berkutik saat petugas meringkusnya.
Saat ditangkap, petugas menemukan, 23 paket kecil sabu yang disimpan ZA (39) di dompet kecil didalam saku kantong celana sebelah kanan.
BACA JUGA:Peringati Hari Gizi Nasional 2024, BRI Peduli Salurkan Bantuan ‘Cegah Stunting Itu Penting’
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigi Andri Putranto, menjelaskan Penangkapan ZA (39) berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar.
"Barang haram tersebut belum sempat di edarkan oleh ZA, pelaku baru saja membeli dari DA (DPO) sebanyak 3 gram, kemudian barang haram tersebut dipecah untuk dijual kembali," ungkap Kompol Gigih pada Kamis, 25 Januari 2024.
Lebih rinci, Kompol Gigih menerangkan bahwa ZA (39) sudah satu bulan menjalani profesi sampingannya menjual sabu.
BACA JUGA:5 Makanan yang Bisa Bikin Tulang Cepat Rapuh dan Keropos, Cek Daftarnya
"Karena tidak ada panggilan kerja, itu alasan pelaku ZA (39) akhirnya terjun berjualan sabu," jelas Kompol Gigih.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yakni, 23 paket kecil sabu dengan total berat 3 gram, 2 buah plastik kecil dan 1 buah handphone.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
BACA JUGA:Referensi HP Ram Besar 16GB Dari Seri OnePlus 12, Harga Global 2024 Mulai Rp12,3 Jutaan
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Gigih, apabila barang haram tersebut habis terjual, pelaku ZA (39) bisa meraup keuntungan 1 sampai dengan Rp.1,5 juta.
"Pengakuan, Sabu dijual sama orang orang yang memang kenal saja," pungkas Kompol Gigih. (*)