RADARLAMPUNG.CO.ID - Atas dasar cinta, AW (17), warga Kecamatan Wayseputih, Lampung Tengah, harus merelakan Diintimi sang pacar, IGS (17).
Akibatnya, AW harus menanggung malu karena hamil tujuh bulan.
Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata menceritakan, pencabulan tersebut berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial.
"Lewat pesan WhatsApp, tersangka IGS mengajak korban AW berpacaran. Ajakan tersangka IGS direspon oleh korban AW. Resmilah keduanya berpacaran," katanya.
BACA JUGA:3 HP Ram Besar Dari POCO yang Dikabarkan Siap Rilis di Indonesia
Pada Jumat 9 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, kata Chandra, tersangka IGS yang merupakan warga Kecamatan Seputihbanyak, mengajak korban AW bertemu.
"Korban AW diminta main ke rumah tersangka IGS. Korban AW main ke rumah tersangka IGS bersama temannya, DS (16). Tiba di rumah tersangka IGS, korban AW diajak masuk ke dalam kamar. Sedangkan DS mengobrol dengan IGD (17), teman tersangka IGS, di ruang tamu," ujarnya.
Di dalam kamar, kata Chandra, tersangka IGS merayu korban AW dengan mengajak berhubungan badan.
"Korban diajak berhubungan layaknya suami-istri. Korban menolak, tersangka tetap memaksa dengan alasan agar cinta keduanya abadi atau tidak putus. Apalah daya, terjadilah hubungan suami-istri," ungkapnya.
BACA JUGA:Transaksi Pakai BRImo, 15 Nasabah Menangkan Mobil Listrik Keren!
Pada Sabtu 10 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, kata Chandra, tersangka IGS kembali mengajak korban AW bertemu.
"Korban AW pun datang ke rumah tersangka IGS. Hal yang sama, tersangka IGS mengajak mengulangi perbuatan sehari sebelumnya. Korban AW menolak. Namun, tersangka IGS yang sudah dipenuhi nafsu setan mengancam memukul jika keinginannya tak dituruti korban AW. Lagi-lagi korban AW tak berdaya menuruti kemauan tersangka IGS," katanya.
Pada Senin 12 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, kata Chandra, tersangka IGS kembali mengajak korban AW bertemu.
"Korban AW kembali bertemu dengan tersangka IGS. Seperti biasa, tersangka IGS kembali mengajak korban AW melakukan hubungan layaknya suami-istri. Kali ini jika korban AW tak menuruti, tersangka IGS mengancam akan menyebarkan rekaman video saat keduanya berbuat asusila. Korban AW kembali menuruti keinginan tersangka IGS. Akhirnya, korban hamil," ungkapnya.
BACA JUGA:Lepas Dari Pelampung Gabus Ukuran 1 Meter, Bocah 6 Tahun di Bandar Lampung Hanyut Tenggelam