Setelah korban AW hamil tujuh bulan, kata Chandra, hal ini diketahui orang tuanya.
"Kasus ini dilaporkan ke Polsek Seputihbanyak pada 20 Januari 2024. Berbekal laporan, kita lakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Pada Jumat 26 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, kata Chandra, tersangka IGS berhasil diamankan di Tiyuh Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.
BACA JUGA:5 Urutan Zodiak yang Punya Pemikiran Paling Kreatif Tahun 2024
"Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (*)