RADARLAMPUNG.CO.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif, baik DPRD hingga DPR RI, semakin merajalela mendekati pesta rakyat pada 14 Februari 2024.
Fenomena menjamurnya APK milik para calon anggota legislatif pun terjadi di Bandar Lampung.
Sejumlah APK tampak sengaja digantung bahkan dipaku pada pohon dan tiang listrik di sepanjang Kota Bandar Lampung.
Beberapa di antaranya bahkan ada yang terpasang tanpa izin di depan perkantoran, seperti di Jalan Sultan Agung, Emir M. Noer, Cut Nyak Dien, Pahoman, dan masih banyak lagi.
Menanggapi hal itu, Pemkot Bandar Lampung melalui Kasatpol PP Bandar Lampung Achmad Nurizky mengatakan pihaknya sudah dua kali melakukan penertiban besar-besaran.
"Kami bekerjasama dengan Panwas kecamatan, kelurahan, dan Kota Bandar Lampung untuk menertibkan APK, sejauh ini kami sudah dua kali melalukan penertiban secara besar-besaran di Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Soal APK yang berada di pepohonan dirinya menyebut pihaknya masih berproses melakukan penertiban dengan mengerahkan tim yang ada.
"Saat ini tetap berjalan. Utamanya di pepohonan, itu masih terus berjalan tibum malam dan sore, terbanyak di Sultan Agung dan PKOR," ungkapnya.
Untuk bendera partai di sepanjang fly over dirinya meminta pihak terkait untuk segera menyimpan jika tidak mau terkena penertiban.
"Kita berkoordinasi dengan semua petugas yang ada, utamanya untuk bendera di sepanjang fly over untuk menyimpan kembali ke tempatnya," ucapnya.
Ditanya soal berapa total yang telah ditertibkan, Kiki --sapaanya-- menyebut tidak bisa memberi tahu lantaran pansus yang menjumlahnya.
"Temuannya kita nggak hitung, mungkin jumlahnya bisa ditanyakan sama Panwaslu. Semoga dengan ini rekan-rekan bisa menyimpan kembali kalalu sudah dipakai (bendera Partai, red) dan mengerti bagaimana menjaga keindahan dan kebersihan kota kita," pungkasnya. (*)