- Penumpang bayi sebesar Rp 4 ribu
2. Tarif kendaraan
- Kendaraan untuk golongan sebesar I Rp 80 ribu
BACA JUGA:Cerita Dari Daerah Terisolir di Lampung, saat Akses Transportasi tak Juga memadai
- Kendaraan golongan IIb sebesar Rp 120 ribu
- Kendaraan golongan III sebesar Rp 180 ribu 853 rupiah
3 Tarif Kendaraan golongan IV
- Untuk kendaraan penumpang sebesar Rp 670 ribu
BACA JUGA:Kabar Baik, Lantai Jembatan Way Sabuk Lampung Utara Segera Diperbaiki
- Untuk kendaraan barang kurang dari 5 meter sebesar Rp 480 ribu.
4. Tarif kendaraan untuk golongan V
- Untuk kendaraan pengangkut penumpang sebesar Rp 1 juta 190 ribu kurang dari 7 meter
- Untuk VB sebesar Rp 880 ribu.
BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Kota Agung Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM 2024
5. Bagi golongan VIA kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter Rp 1 juta 980 ribu
6. Bagi golongan VIB untuk kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter Rp 1 juta 330 ribu.