PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang Narkoba yang hendak di pakainya, DP (23) warga Gadingrejo kabupaten Pringsewu tak berkutik saat diringkus anggota Satnarkoba Polres Pringsewu.
Bersamanya polisi mendapati barang bukti sabu seberat 0,19 gram berikut alat hisap atau bong dan juga 1 unit HP.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya membeberkan saat akan ditangkap DP sempat membuang barang bukti narkotika yang hendak di pakainya.
Akan tetapi perbuatan tersebut berhasil diketahui oleh anggotanya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik, Cek Rincian dan Tanggal Pemberlakuannya
DP (23) ditangkap dirumahnya pada Minggu dinihari 28 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib.
"Untuk itu kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka DP di jerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya melalui keterangan tertulis.
Terkait penangkapan tersebut lanjut Iptu Yudi Raymond pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus narkoba. (*)