RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang dakwaan selebgram Adelia Putri Salma (25), didakwa dengan pasal pencucian uang.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 137 huruf b jo pasal 136 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dakwaan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjung Karang pada Selasa 30 Januari 2024.
Dalam dakwaan tersebut, dibacakan bahwa Adelia telah menyimpan uang dari hasil penjualan narkotika.
BACA JUGA:Baru Sekali Tampil, Smanila Kunci Tiket Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good Day 2023
Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank BCA serta Bank Mandiri atas nama Adelia Putri Salma.
Adelia berperan sebagai istri dari Kadapi. Mereka menikah secara siri pada tahun 2019 dan menikah secara resmi pada tahun 2021 di lingkungan Lapas Narkotika Banyuasin.
Adelia disebutkan diperintah oleh suaminya Kadapi yang merupakan tahanan lapas narkotika Banyuasin untuk membuat rekening tersebut.
Rekening itu kemudian diserahkan untuk digunakan oleh Kadapi menerima dan mentransfer uang.
BACA JUGA:Menyusuri Kampung Palm Eco Green Village Malang, Makin Asri Berkat Program BRInita
Dalam dakwaan itu juga terungkap bahwa Adelia rutin menerima uang dari Kadapi dengan jumlah puluhan juta.
"Bahwa, Adelia Putri Salma, terima rutin setiap dua minggu dari saksi Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp 15 sampai dengan Rp 20 juta," ucap JPU Eka Aftarini saat membacakan dakwaan.
Kadapi meminta Adelia menempati dua unit rumah yang dibeli dengan harga masing-masing Rp 1,2 miliar dan Rp 2,7 miliar.
Selain itu, Adelia juga menerima aset-aset yang diberikan Kadapi dari uang hasil penjualan Narkotika.
BACA JUGA:Dirut BRI: Digitalisasi Tidak Sebabkan PHK, Justru Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pekerja