Sebulan, Polres Tulang Bawang Lampung Tangkap 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Buru 1 Residivis

Kamis 01-02-2024,18:13 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam kurun waktu satu bulan, 1 Januari - 31 Januari 2024 Polres Tulang Bawang menangkap 13 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

13 orang tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari 10 laporan. Laporan paling banyak ada di Kecamatan Banjar Margo dengan 6 kasus. 

Kemudian menyusul dari Kecamatan Banjar Agung 2 kasus, Menggala 1 kasus dan Gedung Aji 1 kasus. 

BACA JUGA: Ratusan Peserta Ikut Kejuaraan Pencak Silat Lampung Championship 7 Memperebutkan Piala Prabowo Subianto

Belasan tersangka narkoba yang ditangkap tersebut merupakan laki-laki. 

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, dalam penangkapan belasan tersangka tersebut pihaknya menyita beberapa barang bukti.

Diantaranya: 13 bungkus plastik klip kecil dengan jumlah barang bukti (BB) 4,5 gram, Handphone berbagai merek, bong, uang tunai, plastik klip, timbangan digital, dan lainnya.

BACA JUGA: Samsung Beber Kelebihan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24 Plus, Apa Saja?

"Sebulan kami menangkap 13 orang tersangka dengan BB 4,5 gram. Selain itu kamu juga sedang memburu seorang residivis pengedar yang masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata AKP Indik kepada di Mapolres Tulang Bawang, Kamis 1 Februari 2024.

Kasatres Narkoba menjelaskan, DPO tersebut merupakan seorang perempuan berusia 48 tahun yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, dan berasal dari Kecamatan Banjar Margo. 

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari pengedar, kurir dan pemakai barang haram tersebut. "Sebagian besar merupakan pengedar," terangnya.

BACA JUGA: Briptu Marselina Oktavianti, Polwan Cantik Si Jago Silat Dari Pedalaman Kalimantan Barat

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :