"Yang kita lakukan saat ini kita melakukan permintaan (Harwaedi,red), untuk memberikan kenyamanan sekalian aman dan kekhawatiran," ujarnya.
Pondasi yang roboh ini menurut Hendri akan dibongkar total karena tidak dapat lagi digunakan.
"Jadi ini gagal (pondasi roboh, red) total sudah tidak bisa lagi," ucapnya.
BACA JUGA:BNNP Lampung Tak Akui MY sebagai Honorer BNNK
Disinggung apakah ada kesalahan kontruksi dalam pengerjaan pondasi ini, Hendri membantahnya.
Menurut Hendri robohnya pondasi ini terkait eksisting. Sehingga sekitar 60 meter pondasi yang ada saat ini akan dibongkar dari total sekitar 100 meter.
"Ya kita bongkar sekitar 60 meter. Kalau tingginya pondasi kita ini sekitar 3 meter, ditambah pondasi lama tingginya 2 meter," ungkapnya.
Pembangunan gedung kantor BPKHTL ini, lanjut Hendri dilakukan mulai dari pembuatan pondasi hingga pembangunan gedung dua lantai di lahan tersebut.
BACA JUGA:Pemilih Disabilitas di Mesuji Lampung Capai 1.160, Dapat Prioritas di TPS
"Untuk lama pengerjaannya mulai dari bulan November 2023 sampai Mei 2024 mendatang," tuturnya.
Disinggung apakah bangunan gedung BPKHTL ini telah memiliki izin lingkungan, PBG, dan lainnya, Hendri mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Sebab, dirinya berdalih datang ke lokasi proyek pasca dilakukan seremoni pembangunan gedung kantor BPKHTL wilayah XX.
Begitu juga disinggung apakah pondasi akan digeser menjauh dari kediaman Harwaedi, Hendri pun mengaku belum mengetahuinya.
BACA JUGA:Auto Cuan! Aktifkan Mode Profesional di Facebook Pro dan Bisa Dapat Penghasilan, Begini Caranya
Terpisah, ditanya terkait permasalahan ini, Kabid Pengendalian Permukiman Disperkim Bandar Lampung Dekrison mengatakan akan mengeceknya.
"Kita akan mengecek kelapangan untuk melihat kondisinya di sekelilingnya seperti apa. Kita juga akan mengecek apakah mereka sudah memiliki PBG atau belum," ujar Dekrison.