Asik! Ada 3 Tambahan Tunjangan Bagi PNS, TNI, dan Polri Di 2024, Cek Daftar Lengkapnya

Senin 05-02-2024,15:59 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai pemberian kenaikan gaji bagi para ASN 2024, Pemerintah juga memberikan 3 tambahan tunjangan.

Adapun pemberian 3 tambahan tunjangan akan diterima oleh para PNS, TNI, dan Polri di semua golongan.

Keputusan pemberian tunjangan tambahan bagi PNS, TNI, dan Polri di 2024 telah diatur di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Melalui kebijakan tersebut, semua golongan PNS, TNI dan Polri akan menerima tambahan tunjangan yang diikuti dengan pemberian kenaikan gaji per bulan.

BACA JUGA:Dijamin Naik 8 Persen, Ini Rincian Gaji PNS Terbaru yang Berlaku Mulai 2024

Berikut ini daftar 3 tambahan tunjangan yang akan diterima PNS, TNI dan Polri 2024 semua golongan.

1. Pemberian tambahan tunjangan uang lembur untuk semua ASN per jamnya yakni:

- ASN golongan I tambahan tunjangan bagi yang lembur akan diberikan Rp 18 ribu per jam.

- ASN golongan II tambahan tunjangan bagi yang lembur akan diberikan Rp 24 ribu per jam.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik di Semua Golongan, Cek Rincian Tertinggi yang Diterima Pegawai

- ASN golongan III tambahan tunjangan bagi yang lembur akan diberikan Rp 30 ribu per jam.

- ASN golongan IV tambahan tunjangan bagi yang lembur akan diberikan Rp 36 ribu per jam.

2. Pemberian tambahan tunjangan uang makan untuk PNS, TNI dan Polri yakni

- Tambahan uang makan untuk PNS golongan I per hari Rp 35 ribu.

BACA JUGA:Gaji TNI Resmi Naik 2024 Disemua Golongan, Cek Rincian Terbarunya

Kategori :