Santriwati di Lampung Tengah Tujuh Kali Dicabuli, Diduga Ada Korban Lainnya

Senin 05-02-2024,16:15 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Lampung Tengah mengalami korban pencabulan.

Pelakunya diduga merupakan pemilik ponpes berinisial IT (48) yang berada di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah.

Ironisnya, peristiwa asusila ini terjadi berulang kali sejak Juni 2021 hingga 2023. Tercatat korban I (17) sudah dicabuli tujuh kali.

Kapolsek Seputihsurabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan, korban melaporkan perbuatan bejat oknum ustadnya pada Sabtu 3 Februari 2024.

BACA JUGA:Skandal Kasus 'Esek-esek', Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Resmi Ditetapkan Tersangka

''Korban telah dicabuli oknum ustadnya sebanyak 7 kali. Lokasinya di musala dan asrama," katanya.

Jufriyanto menyatakan, mulai jadi incaran kebejatan oknum ustadnya sejak Juli 2019 atau saat korban mulai mondok.

"Tersangka mulai nekat berbuat bejat pada Juni 2021 ketika korban sedang piket musala sekitar pukul 06.00 WIB. Korban dipanggil tersangka di pojok musala dan dicabuli," ujarnya.

Empat hari setelah kejadian di musala, kata Jufriyanto, korban kembali didatangi dan dicabuli pukul 03.00 WIB di asramanya.

BACA JUGA:Selain Naik Gaji 2024, PNS Dapatkan Tunjangan Uang Makan dan Lembur, Cek Rincian Terbarunya

''Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental. Tidak berani melawan, karena tersangka adalah pemilik pondok," ungkapnya.

Korban memberanikan diri membuka kedok oknum ustadnya pada awal  Februari 2024. ''Ternyata bukan hanya I yang jadi korban. Masih ada santriwati lainnya," ujarnya.

Setelah menerima laporan, kata Jufriyanto, tersangka diamankan di ponpesnya, Minggu 4 Februari 2024.

BACA JUGA:3 Tips Sederhana Menghindari Osteoporosis Usia Muda, Terapkan Sekarang

"Tersangka diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (*)

Kategori :