Sebab menurut Susan Novelia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 tahun 2021 pada pasal 93 dan 94 untuk penataan terhadap hibah atau serah terima aset dari pemda ke pusat atau pusat ke pemda apabila nilai di atas Rp 10 miliar mekanismenya melalui Presiden RI persetujuan berita acaranya.
"Penandatanganan berita acara yang kita laksanakan saat ini masih merupakan tahapan awal. Tahapan selanjutnya sampai akhirnya berita acara tersebut disetujui oleh Presiden RI," ungkapnya.
Untuk hibah kegiatan dengan nilai paket di atas Rp setelah PHO, ditindaklanjuti dengan proses hibah kepada pemda dan membuat berita acara serah terima operasional.
Serah terima antara satuan kerja terkait dengan pemda yang memuat serah terima pemanfaatan dan pengelolaan operasional atas barang milik negara tersebut kepada pemda.
BACA JUGA:5 Gerakan Senam Penguat Tulang yang Dianjurkan Bagi Penderita Osteoporosis
Serta untuk pemeliharaan hasil pekerjaan tersebut masih menjadi tanggung jawab kontraktor yang mengerjakan paket Inpres jalan daerah FHO.
"Nah sekarang kita serahkan dulu ke pemda untuk tata operasionalnya atau serang kelolaan. Untuk pemeliharaan seperti rumput, saluran, dan pembersihan genangan air yang menggantung terhadap perkerasan itu tanggung jawab pemda," ungkapnya.
"Sedangkan kalau tanggung jawab pengerasan atau mayor itemnya tetap kontraktor selama satu tahun," sambungnya.
Lebih lanjut Susan Novelia meminta agar pemda mulai menganggarkan anggaran pemeliharaan jalan daerah yang telah dibangun dengan dana Inpres tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Mobil Matic 2024 Anti Pegal Saat Macet di Jalan
Jalan daerah yang telah dibangun dengan dana Inpres ini sendiri untuk yang dibangun dengan rigid pavement dapat tahan di atas 10 tahun.
"17 ruas jalan daerah yang dibangun dengan dana Inpres ini ada yang dengan rigid pavement dan ada dengan peleksib fleksibel," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas BMBK Lampung M. Taufiqullah mengatakan, pada serah terima operasional pekerjaan Inpres jalan daerah tahun 2023 ada beberapa ruas jalan milik provinsi.
Ruas tersebut seperti akses Tol Lambu Kibang dan Tol Gunung Batin; ruas Simpang Randu-Seputih Surabaya; ruas Kota Gajah-Simpang Randu; serta ruas Simpan Korpri-Purwotani.
BACA JUGA:Biaya Operasional KPPS Capai Rp 3,8 Miliar, Berikut Rinciannya
Pasca serah terima ini, diakui M. Taufiqullah, perawatan ruas-ruas tersebut diserahkan ke pemda masing-masing. Seperti ruas miliki provinsi menjadi tanggung jawab Pemprov Lampung.