Hukum Meniup Makanan dan Minuman yang Masih Panas

Sabtu 10-02-2024,13:01 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah fiqih Islam dalam kajian yang pernah membahas tentang hukum meniup makanan dan minuman yang masih panas.

Dalam kajian Islam yang pernah disampaikan Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan, yang diunggah melalui akun Instagram @shahihfiqih.

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan pernah ditanya tentang boleh atau tidaknya bagi kita meniup makanan maupun minuman yang masih dalam keadaan panas.

Banyak di antara kaum Muslimin wal Muslimah tentunya masih bertanya-tanya tentang meniup makanan dan minuman yang masih panas.

BACA JUGA:5 Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW Ketika Makan dan Minum

“Bolehkah meniup makanan dan minuman agar cepat dingin untuk anak kecil?”.

Dalam perkara ini, Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan menjelaskan bahwa kitab oleh-boleh saja meniup makanan dan minuman yang masih panas.

Perkara tersebut diperbolehkan dan tidak berdosa apabila memang memiliki hajat untuk meniup sesuatu yang panas bagi dirinya maupun anaknya.

Akan tetapi yang tidak diperbolehkan adalah meniup makanan atau minuman ketika tidak ada kebutuhan atau tidak ada hajat.

BACA JUGA:Nikmat dan Murah! Rekomendasi Bubur Ayam Hidden Gem di Bandar Lampung

“Boleh! Tidak berdosa,”kata Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan.

“Ulama berkata, jika ada hajat meniup sesuatu yang panas bagi dirinya sendiri atau anaknya, maka boleh,”lanjutnya.

“Yang dilarang adalah ketika tidak ada kebutuhan. Ketika makanan tersebut sudah dingin, Na’am,”pungkas Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan dalam penjelasannya.

Larangan meniup makanan dan minuman saat masih dalam keadaan panas ini pernah dijelaskan juga dalam hadits.

BACA JUGA:Cara Mudah dan Aman Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2024, Limit Hingga Rp 25 Juta, Ini yang Harus Diperhatikan

Kategori :