Kata Iskardo P. Panggar, sesuai Peraturan KPU, masa tenang berlangsung tiga hari dan ini merupakan hari pertama dan akan berakhir pada 13 Februari 2024.
"Maka dari itu sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama meningkatkan komitmen dan menjaga kondusifitas, keamanan, kedamaian dan kegembiraan dalam penyelenggaraan pemilu di Lampung," katanya.(*)