RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung hingga kini belum mendirikan posko pengaduan pasca penerapan Upah Minimum Kota (UMK) per januari 2024 lalu.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung M. Yudi mengatakan, alasan pihaknya hingga kini belum mendirikan posko pengaduan karena tidak adanya perintah, baik itu dari Kementrian ataupun Pemprov Lampung.
"Nggak ada aduan. Kita sampai sekarang belum membuka posko pengaduan karena belum ada perintah dari Kementrian dan Pemprov," katanya, Senin, 19 Februari 2024.
Menurutnya, sejak ditetapkannya UMK terbaru pihaknya tidak melihat gejolak yang ada di masyarakat.
BACA JUGA:Lampung Barat Terima 8 Dokter Gigi Internship dari UNSRI, Bertugas Enam Bulan di Tiga Wahana
"Mungkin aman ya, nggak ada gejolak," terkanya.
Meski begitu, pihaknya tetap mempersilahkan semua masyarakat Kota Bandar Lampung yang memang tidak mendapatkan upah sesuai dengan apa yang diputuskan untuk melaporkannya.
"Walaupun belum ada posko, tetap saja akan kami terima kalau ada yang datang lalu lapor dari perusahaan apapun," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, UMK Bandar Lampung tahun 2024 ditetapkan naik 3,75 persen atau menjadi Rp 3.103.631,36.
BACA JUGA:Nenek 70 Tahun Bandar Lampung Tertemper Kereta Api Babaranjang di Dekat Stasiun KA Labuhan Ratu
M. Yudhi bersyukur Gubernur tidak memotong apa yang diajukan Pemerintah Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
"Iya, alhamdulilah. Apa yang kita usulkan di-acc (setujui, red) Pak Gubernur, yakni naik 3,75 persen menjadi Rp 3,1 juta," katanya, Jumat, 1 Desember 2023. (*)