RADARLAMPUNG.CO.ID - Muhammad Belly Saputra mantan karyawan warung sate nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Pemuda berusia 25 tahun itu pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 20 Februari 2024.
Jaksa penuntut umum Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan mengungkapkan, awal mula terdakwa Belly bergabung menjadi kurir narkoba dalam jaringan Fredy Pratama.
Di mana, kata Eka, awalnya terdakwa bekerja di salah satu warung sate di Palembang pada Maret 2019 lalu dengan gaji sebesar Rp 2,8 juta per bulan.
BACA JUGA:Satu Dari 11 Kecamatan di Pesawaran Baru Selesai Rampungkan Pleno Perhitungan Hasil Pemilu
"Kemudian terdakwa ditawari pekerjaan lain untuk bekerja di Tower Palembang dengan gaji Rp 7 juta oleh seseorang bernama Iko (DPO)," kata jaksa Eka Aftarini di persidangan.
Dengan iming-iming gaji lebih besar itu, Belly akhirnya tertarik dan berhenti bekerja di warung sate.
Namun setelah bertemu dengan Iko dan juga seseorang lainnya bernama Salman (DPO), ternyata pekerjaan yang ditawarkan tersebut bukan bekerja di Tower Palembang.
Melainkan menjadi kurir narkoba dengan upah Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per kilogramnya.
BACA JUGA:Waduh! Warga BNS Nyaris Diterkam Harimau
Awalnya terdakwa masih ragu dan minta waktu untuk berfikir menerima tawaran menjadi kurir sabu tersebut.
Namun pada April 2019 terdakwa memutuskan bersedia menjadi kurir sabu.
Jaksa mengungkapkan, setelah terdakwa menerima tawaran menjadi kurir sabu, terdakwa mulai menjalankan pekerjaannya pada September 2019.
Di mana selama rentan waktu dari September 2019 sampai Agustus 2020, terdakwa telah berhasil membawa dan mengantarkan narkoba jenis sabu ke beberapa daerah dengan total kiriman sabu sebanyak 125 kilogram.
BACA JUGA:Intip Kelebihan dan Kekurangan Spesifikasi Vespa LX 125 I Get