Tergiur Upah Besar, Mantan Karyawan Sate Ini Jadi Kurir Sabu Gembong Narkoba Fredy Pratama

Selasa 20-02-2024,20:56 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

"Selama menjadi kurir narkotika jenis sabu total sebanyak 125 kilogram terdakwa telah menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama sebesar Rp 2,2 miliar," ungkapnya. 

Jaksa juga menerangkan, selain menjadi kurir sabu, terdakwa juga merupakan pemakai sejak awal tahun 2020 lalu.

Sementara atas perbuatannya tersebut, jaksa mendakwa terdakwa dengan tiga pasal yakni  Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Suara Masuk 80,73 Persen, Berikut Nama Caleg Dengan Perolehan Tertinggi Pemilu 2024 Dari Dapil 1 Tanggamus

Lalu, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Tarmizi pengacara terdakwa mengatakan, kliennya tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. "Kita lanjut ke pembuktian," kata Tarmizi..

Meski begitu, dalam persidangan selanjutnya pihaknya akan membuka fakta-fakta yang sebenarnya.

"Dalam dakwaan klien kami didakwa sebagai kurir, tapi kita akan buka fakta sebenarnya di persidangan selanjutnya apakah dia kurir atau hanya pemakai atau pengedar," tandasnya. (*)

Kategori :