Bukannya Tobat, Residivis Narkoba Ini Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Barat

Jumat 23-02-2024,18:52 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Yuda Pranata

Jhoni menjelaskan, saat digeledah ditemukan dua buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan satu buah pipa kaca (pirex).

Setelah dilakukan penangkapan itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku harus beetanggung jawab atas perbuatannya dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak senial Rp 8 miliar, hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika," pungkasnya. (*)

Kategori :