Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah motor Honda BeAt warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi BE 3688 ZM serta STNK/BPKB atas nama Rusmanto.
BACA JUGA: Dibuka Malam Ini, Program Kartu Prakerja 2024 Siapkan Kuota 1,14 Juta
BACA JUGA: Gunakan Skema Normal, Cek Aturan Penting Pada Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63
Terkait kasus ini, korban sudah menyampaikan laporan resmi ke Polsek Pulau Panggung.
AKP Rahadi menyebutkan, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.
Perwira pertama ini mengucapkan terima kasih dan mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian di lingkungan sekitar.
"Kami ucapkan terima kasih atas kolaborasi yang baik ini, sehingga tersangka curanmor berhasil ditangkap," tegasnya. (*)