RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan kajian Islam yang berkaitan dengan hukum wudhu bagi orang yang makan dan minum.
Beberapa orang mungkin masih bertanya-tanya tentang bagaimana hukum wudhunya jika ia makan ataupun minum.
Dalam hal ini berkaitan dengan apakah jika makan dan minum, maka perkara tersebut menyebabkan batalnya wudhu.
Padahal aktivitas seperti makan dan minum bukanlah menjadi perkara yang membatalkan wudhu seseorang.
BACA JUGA: Hukum Memegang Al Quran Tapi Belum Wudhu, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Adapun alasannya yaitu tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum menjadi sesuatu yang membatalkan kegiatan bersuci tersebut.
Kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama bahwa pada asalnya hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku.
Pada perkara ini jika seseorang sudah berwudhu, maka ia dihukumi suci dan tidak batal wudhu yang telah dikerjakannya kecuali terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudhu.
Akan tetapi tidak ada satu dalil pun yang dapat menunjukkan bahwa aktivitas makan dan minum menjadi sesuatu yang membatalkan wudhu.
BACA JUGA: Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won Tampil Serasi Dalam Sneak Peak Drama Queen of Tears
Kemudian alasan lainnya adalah terdapat hadits yang menunjukkan bahwasannya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau tidak berwudhu lagi setelah selesai makan ataupun minum.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, ia berkata bahwa beliau melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memakan sepotong daging kambing.
Kemudian ia kembali melihat Rasulullah sholat tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali.
“Aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau sholat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali,” (HR Ahmad, dishahihkan Al-Albani dalam silsilah Ash Shahihah).
BACA JUGA: Hujan Lebat di Bandar Lampung Sebabkan Banjir, Ini Hasil Analisa BMKG Lampung