Dan untuk penggantinya, Rektor menunjuk Dr. Ana Gustiana Zainal yang juga merupakan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sementara waktu ini.
"Selanjutnya, Rektor Universitas Lampung mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 2638/UN26/KP/2024 menunjuk Dr. Ana sebagai Pelaksana tugas," pungkasnya.
Sementatara, Prof. Rudy hingga saat ini belum memberi jawabannya ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya meski dalam keadaan aktif. (*)