Lanjut Gubernur Arinal, meski daerahnya tidak luas, Kabupaten Pringsewu memiliki beragam potensi yang dapat terus ditingkatkan sebagai upaya mendorong akselerasi perekonomian daerah.
"Saya ingin Pringsewu menjadi pusat pasar yang bisa menyokong beberapa kabupaten terdekat. Pringsewu dekat dengan Lampung Tengah, Tanggamus, Pesisir Barat, maupun Pesawaran," ungkapnya.
Selain itu Gubernur Arinal mengingatkan kepada seluruh Pj Bupati untuk memahami kewenangan dan kewajiban sebagai kepala daerah.
Seperti tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai, dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pj sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan dokumen perizinan yang telah terbit sebelumnya.
BACA JUGA:Tak Pantas! Gara-gara Kulit Kuaci, Tujuh Siswa SD di Pesisir Barat Lampung Diperlakukan Begini
Lalu, Pj Bupati juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya, termasuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan penjabat sebelumnya.
"Terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ungkapnya. (*)