BACA JUGA:Pentingnya Minum Susu Saat Sahur untuk Kesehatan Tubuh
Saat ini, RA (21) masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi dibagian kandungannya.
"Saat ini pelaku RA (21) masih dirawat intensif dirumah sakit Bhayangkara," ujar Kompol Warsito.
Selain menangkap Pelaku RA (21), petugas juga menyita 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah yang terdapat tulis Cosmos.
Lalu, 1 buah baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku RA (21) bakal dijerat pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (*)