RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 Agus Nompitu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Agus Nompitu menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Gugatan praperadilan Agus Nompitu terdaftar dalam nomor registrasi 2/Pid.Pra/2024/PN Tjk pada Rabu 7 Maret 2023.
Tim Kuasa Hukum Agus Nompitu Chandra Muliawan membenarkan kliennya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Chandra Muliawan mengatakan, pihaknya menggugat dasar Kejati Lampung atas penetapan tersangka itu.
Sebab kata dia, selain laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian negara, harus ada bukti lain.
Sebab dalam KUHAP, minimal penetapan tersangka haruslah dua alat bukti.
"Sejauh ini yang kita tahu dasar Kejati Lampung menetapkan tersangka hanya berdasarkan LHP. Padahal di dalam KUHAP untuk menjadi tersangka harus minimal dua alat bukti yang sah," kata Chandra Muliawan.
BACA JUGA:Penuh Haru, Sembilan Mahasiswa Difabel IBN Lampung di Wisuda
Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan, alat bukti lain adalah surat, ahli, dan saksi fakta.
"Kita akan menguji itu. Menurut kita belum cukup alat bukti. Kalau berdasarkan surat, pak Agus ini kedudukannya hanya sebagai perencana di struktur organisasi KONI," kata Chandra Muliawan.
Ia mengatakan dalam struktur kepengurusan KONI Lampung tahun 2019-2023, posisi Agus Nompitu hanya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran.
"Dalam struktur KONI, dia (Agus Nompitu) hanya sebagai perencana, bukan sebagai pengguna anggaran. Dia bukan sebagai pengambil kebijakan," ucapnya.
BACA JUGA:Setara dengan PTNBH di Indonesia, UT Mewisuda 2.172 Mahasiswa