RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan surat edaran (SE) jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024.
Pengaturan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 tertuang dalam SE Nomor: 36 tahun 2024 yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, pada Rabu 6 Maret 2024.
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah dilingkungan Pemprov Lampung, dan direktur BUMD dilingkungan Pemprov Lampung.
Fahrizal Darminto mengatakan, SE ini dikeluarkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Instansi pemerintah selama bulan Ramadhan 1445 H.
BACA JUGA:Waspada! Jejak Harimau Sumatera Dekati Kawasan Pemukiman di Bangkunat Pesisir Barat
Kata Fahrizal Darminto, tujuan dari SE ini sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Lampung dan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai ASN di lingkungan instansinya masing-masing.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja maka, dari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB.
Untuk instalasi pemerintah hang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Umar Ahmad Nyalon Gubernur? Ini Penjelasan PDI P Lampung
Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB.
Lanjut Fahrizal Darminto, jumlah jam kerja efektif bagi Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Lampung yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Lampung diminta memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.(*)