Hal tersebut disebabkan supaya istinsyaq tidak menjadi salah satu penyebab terjadinya hal yang dapat membatalkan puasa yaitu masuknya air ke dalam perut sebelum waktunya berbuka.
Dalam perkara ini yang diperbolehkan ketika sedang dalam keadaan puas kemudian hendak berwudhu adalah sebatas berkumur.
Maka apabila hanya sebatas berkumur saat berpuasa karena akan mengerjakan ibadah lain yang mewajibkan kita untuk berwudhu.
Sehingga dalam perkara ini diperbolehkan selama tidak ada air yang masuk ke perut ketika sedang mengerjakan wudhu.
BACA JUGA: 3 Tips untuk Lolos Kartu Prakerja Gelombang 64 Tahun 2024, Daftar Sekarang
Sebagai pengingat bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan dapat membatalkan puasa seseorang.
Kemudian muntah dengan sengaja, melakukan hubungan suami-istri di siang hari dan mengeluarkan mani (kecuali mimpi basah karena diluar kehendak manusia). Semua itu dapat membatalkan puasa
Perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang juga ketika keluarnya darah haid atau nifas setelah melahirkan, serta orang gila dan murtad. Ramadhan mubarak. (*)