Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa lainnya yakni terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, di mana ia juga terbukti bersalah ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan pidana penjara.
Terdakwa Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan juga dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian Terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa juga dinyatakan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terhadap ketiganya juga Majelis Hakim turut menjatuhkan denda yang sama, yakni sebesar Rp 50 juta Subsidair 2 bulan kurungan penjara. (*)