Diketahui, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis 25 Mei 2023 malam.
Karomani dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Selain dikenakan pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Android Murah 2 Jutaan Dari Seri Poco M6 Pro, Cek Fitur Unggulannya
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.
Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
BACA JUGA:Walhi Lampung dan Mahusa Unila Gelar Aksi Lingkungan Untuk Pulihkan Kota Bandar Lampung
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Karomani telah mengkhianati sumpahnya sebagai rektor dan juga mendegradasi penilaian kampus serta menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.
Karomani kata hakim juga menciderai mahasiswa yang sudah bersungguh-sungguh untuk bisa berkuliah di Unila.(*)