BACA JUGA:Menyusuri Kawasan Wisata Pecinan Kya Kya Surabaya, UMKM Kian Berkembang Berkat Dukungan BRI
BACA JUGA:Jelang Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir, BRI Siapkan Strategi Pencadangan Memadai
Selain itu juga ada perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wilayah pertambakan bumi dipasena sendiri berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga termasuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).
APL disini yakni pemegang kepemilikannya merupakan pemerintah dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (*)