Selain menyasar rumah kosan, pihaknya juga merazia sejumlah warung yang berada di wilayah hukum Polsek Sukarame.
Dari beberapa warung, petugas berhasil menemukan 2 derijen tuak dan 6 botol minuman keras berbagai merek.
Barang bukti tersebut langsung diamkan ke Mapolsek Sukarame, sementara pemilik warung hanya diberi himbauan.
"Untuk pemilik warung penjual miras, kita lakukan pendataan dan kita imbau agar tidak lagi menjual minuman keras," tutup Warsito. (*)