Ditreskrimsus Polda Lampung Bidik BUMAKAM Tuba, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Senin 25-03-2024,14:33 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

"Dari itu penyidik telah menetapkan tersangka dua orang, yakni Eko Suprayutno dan Tobing Afrizal," jelasnya.

Dengan tuduhan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Kategori :