RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Antar Kampung atau BUMAKAM Tulang Bawang (Tuba).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus ini adanya temuan terkait mengenai kejanggalan dalam pengelolaan dana BUMAKAM.
"Jadi ada beberapa fakta mengenai adanya digaan tindak pidana korupsi di BUMAKAM. Maka dari itu, kami melakukan penyelidikan," katanya, Jumat 22 Maret 2024.
Dikatakan oleh Kombes Pol Umi, dari hasil penyelidikan dari Ditreskrimsus itu bahwa adanta temuan mengenai ketidaksesuaian terkait rencana pendirian dan realisasi yang sudah terjadi.
BACA JUGA:WBP Santri Pesantren Kilat Ramadhan Rutan Kelas IIB Kota Agung Ikuti Ujian Pemulasaran Jenazah
"Dari awal memang ada 47 kampung di empat kecamatan akan direncanakan mendirikan BUMAKAM Tuba, yakni modalnya dari dana desa tahun anggaran 2016," jelasnya.
Dijelaskan lagi oleh Umi, penyelidikan dari pihak Ditreskrimsus bahwa proses pendiriannya itupun tak memenuhi ketentuan yang sedang berlaku.
"Temuan itu seperti kurangnya musyawarah antar kepala desa. Lalu ketiadaan peraturab bersama dan juga kekurangan susunan mengenai kepengurusan serta AD/ART," ungkapnya.
Kombes Pol Umi menyampaikan bahwa PT. Tulang Bawang Maju Bersama merupakan hasil dari pendirian BUMAKAM hal ini sebenarnya telah diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan.
BACA JUGA:Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Lewat FHCI Lengkap Dengan Jadwal Tes
"Tapi bukan Badan UsHa Milik Antar Kampung. Tentunya ini menunjukkan kesalahan dalam proses pendirian dan juga pengelolaan," jelasnya.
Dijelaskannya lagi pengelolaan dana PT. Tulang Bawang Maju Bersama juga disoroti, dengan temuan bahwa dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan akuntabel.
"Di lapangan ditemukan adanya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi yang dimana menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi. Tentunya hal ini berdampak dengan adanya kerugian finansiap yang begitu signifikan," kata dia.
Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan mencapai Rp2.350.000.000.
BACA JUGA:Lantik Aswarodi Sebagai Pj Bupati Lampura, Ini Pesan Gubernur Arinal