RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Satu tersangka ditangkap. Yakni AL (17), remaja asal Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Tidak hanya sekali melakukan kejahatan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa AL pernah melakukan pencurian pada tahun 2023.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi mengatakan, korban pencurian adalah A. Wardani (15), yang tinggal bertetangga dengan AL.
BACA JUGA: Tak Kapok! Residivis Kasus Pembunuhan dan Curat di Tanggamus Lampung Jadi Eksekutor Curanmor
BACA JUGA: 2 Tersangka Curat Diamankan, Ternyata Sering Beraksi di Wilayah Mesuji Lampung
Remaja yang sudah menjadi residivis kasus pencurian ini beraksi sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu 6 Maret 2024.
AL diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar. Saat itu korban sedang tidur.
Ia mengetahui HP Xiaomi Redmi 10A yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah hilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta,” kata AKP Rahadi melalui keterangan tersebut Seksi Humas Polres Tanggamus.
BACA JUGA: Gak Jadi Mudik? Ini Dua Cara Mudah Refund Tiket Kapal Ferry, Cukup Pakai HP Dijamin Anti Ribet
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pulau Panggung, Rabu 6 maret 2024.
”Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka AL berikut barang bukti satu unit HP milik korban pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.15 WIB," sebut AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Dilanjutkan, dalam kasus pencurian tahun 2023 silam, tersangka AL diketahui mengambil sebuah HP yang kemudian menjadi barang bukti.