Polsek Kedaton Amankan Pasangan Bukan Suami Istri, Ketahuan Berduaan di Penginapan

Rabu 27-03-2024,20:01 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

Untuk diketahui, sasaran operasi cempaka Krakatau adalah kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, minuman keras (miras) tanpa izin, prostitusi, debt collector (DC) yang menggunakan jasa preman serta kejahatan lainnya.

Selain Polsek Kedaton, sebelumya juga Polsek Sukarame telah  mengamankan sepasang muda mudi bukan suami istri serta seseorang yang diduga sebagai mucikari.

Ketiganya diamankan sebuah kosan yang berada di kelurahan Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung pada Minggu dini hari, 24 Maret 2024. 

Sepasang muda mudi itu adalah ZB (19) seorang perempuan asal Rajabasa, Bandar Lampung dan LS (19) pria asal Jati Agung, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Cegah Balap Liar, Polisi Angkut 4 Motor Pemuda di Jalan Lintas Rawa Jitu PT BNIL

Serta, RW (31) yang diduga sebagai penghubung jasa prostitusi menggunakan aplikasi MiChat.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menyampaikan RW diduga sebagai pelaku tindakan pidana prostitusi dengan menggunakan media MiChat.

"Ada beberapa rumah kost yang kita sasar dan saat dilakukan pemeriksaan rumah kost di wilayah kelurahan Wayhalim Permai kita amankan sepasang muda mudi di kamar kost tersebut," jelasnya.

Warsito menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya praktik prostitusi online.

BACA JUGA:Dihibahkan, Monumen Pesawat Skyhawk Pemkab Tulang Bawang Direlokasi ke Lanud Pangeran M Bun Yamin

Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh dirinya dan mendapatkan hasil.

RW (31) yang diduga sebagai penghubung prostitusi online melalui MiChat pun berhasil diamankan.

"Kami dapatkan informasi terkait prostitusi itu, kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan RW (31)," pungkas Kompol Warsito. (*)

Kategori :