Baru Lulus SMA, Pemuda di Lampung Dibekuk Polisi, Simpan 3 Kg Ganja Siap Edar Dalam Tas Ransel

Senin 22-04-2024,13:42 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - ET (18), Seorang Pemuda di Bandar Lampung yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. 

Saat ditangkap, petugas mendapati 2 paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku ET (18) di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, penangkapan pelaku ET (18) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar tentang maraknya ksi peredaran narkoba di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:5 Gejala Kanker Payudara yang Tidak Boleh Disepelekan, Salah Satunya Kulit Terasa Gatal

"ET (18) sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto pada Radar Lampung pada hari Senin, 22 April 2024.

Lebih rinci, Kompol Gigih menyampaikan, ET (18), warga Jalan Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tak berkutik, saat petugas satuan reserse narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pada Senin dini hari, 25 Maret 2024 yang lalu di sebuah kontrakan di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Bandar Lampung.

Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku ET (18) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 1 bulan. 

BACA JUGA:Bunda Perlu Tahu! Ini 3 Tips Memilih Sikat Gigi Anak Sesuai Kebutuhan

"Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping," ujar Kompol Gigih. 

Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp. 7,5 juta rupiah. "Pelaku menjual dengan harga 3 ratus ribu rupiah untuk setiap paketnya," ucap Gigih. 

Selain mengamankan ET (18), Kompol Gigih menyampaikan, total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas sebesar 3 kg. 

BACA JUGA:Perubahan Posisi Wakapolres, Masuk Daftar Mutasi Polri, Satu Pamen Ditarik ke Polda Lampung

"Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 Kg," ucap Kompol Gigih.

Akibat perbuatannya tersebut,  pelaku ET (18) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :